Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Kementerian Pendididikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) resmi membuka daerah berzona kuning untuk menggelar sekolah tatap muka, setelah sebelumnya hanya zona hijau saja yang diperbolehkan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, Jumat (7/8/2020). Menurut Nadiem, daerah berzona kuning diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka.

Namun, harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan seizin dari pemerintah daerahnya. "Kita akan merevisi SKB, untuk memperbolehkan bukan memaksakan (daerah berzona kuning) pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat." "Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid 19, bukan dari Kemendikbud."

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka. "Walaupun diperbolehkan, kalau pemda dan kepala dinasnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai belajar tatap muka." "Kalau siap, masing masing kepala sekolah dan komite boleh memutuskan di sekolah tersebut belum siap belajar tatap muka," papar Nadiem.

Hal itu pun berlaku bagi para orang tua yang masih merasa belum siap bila anaknya kembali bersekolah tatap muka. Nadiem menjelaskan, sekolah tatap muka menjadi hak prerogatif bagi para orang tua dan pemangku kebijakan daerah setempat. Adapun, untuk jenjang sekolahnya, Nadiem menuturkan dimulai untuk tahap SD, SMP, dan SMA/SMK.

Untuk jenjang kanak kanak atau PAUD, Nadiem menyarankan untuk tetap belajar jarak jauh. "Kami memilih untuk menunda PAUD karena lebih sulit melaksanakan protokol kesehatan," paparnya. Sementara untuk jenjang madrasah dan sekolah asrama, dilakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama): 1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020. 2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.

3. PAUD: paling cepat Oktober 2020. 1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28 36 peserta). 2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5 8 peserta didik)

3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik) Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.