Gilang ‘Bungkus’ Resmi Jadi Tersangka Fetish Jarik, Ini Pasal yang Disangkakan & Ancaman Hukumannya

Kasus fetish kain jarik yang melibatkan seorang pria bernama Gilang memasuki babak baru. Gilang diketahui telah diringkus oleh pihak kepolisian di rumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) petang. Kemudian anggota Polrestabes Surabaya langsung meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tentunya udah naik proses penyidikan, karena alat bukti dirasa cukup menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (8/8/2020). Trunoyudo juga merincikan sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka. Setidaknya ada empat pasal yang menjerat Gilang, mulai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dugaan pidanya terkait UU ITE sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 dan juga pasal 29 dimana mengancam kekerasan atau menakut nakuti pribadi seseorang." "Dan juga pasal di KUH Pidana pasal 335 perlakuan tidak menyenangkan," tegas Trunoyudo. 1. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi. 4. Ancaman pidana dari Pasal 29 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

5. Pasal 335 ayat 1 yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.