Seorang pria kepergok saat hendak memperkosa janda muda. Pelaku bahkan sampai meninggalkan celananya di rumah korban. Ternyata pelaku sempat mengintai rumah korban untuk melancarkan aksinya.
Polisi menangkap seorang pria bernisial SPR (22), Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, karena hampir saja memerkosa seorang perempuan yang telah bercerai. Beruntung tangisan korban berinisial PR (22) terdengar warga sekitar sehingga membuat warga curiga. Meski sempat kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Setelah kondisi sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah. "Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).
SPR sempat mengancam dengan gunting agar korban mau menuruti hasrat pelaku. Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga. Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban. Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.
Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban. "Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan.
Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis. Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya. "Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek. Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.