Kemenkes Sebut APD yang Belum Sesuai Standar Boleh Digunakan, Namun dengan Syarat Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pemakaian alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai dengan standar Kemenkes dapat digunakan oleh tenaga kesehatan. Kendati demikian penggunaan APD tersebut hanya diperbolehkan oleh tenaga medis di area yang memiliki tingkat resiko terpapar virus corona (Covid 19) yang rendah. Hal ini disampaikan oleh Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM saat konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (16/4/2020).

"Untuk APD yang belum sesuai dengan standar bahan dan standard uji yang ada dalam pedoman dari Kemenkes tetap dapat digunakan," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia. "Tetapi harus digunakan di area area yang memiliki tingkat resiko rendah," imbuhnya. Adapun tenaga medis yang dimaksud seperti tenaga kefarmasian, gizi, serta pengendara ambulans.

"Nah ini mereka dapat menggunakan APD non medis. Dan APD ini tidak memerlukan izin edar," jelas Arianti. Lebih lanjut, Arianti mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai dengan tingkat resiko yang dilakukan dalam menangani pasien Covid 19. "Karena pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus tersebut," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arianti juga menekankan pesan pencegahan penularan Covid 19 yang wajib dilakukan oleh masyarakat. Pertama, kata Arianti adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik. Kedua, selalu menggunakan masker apabila berada di tempat umum.

Jangan lupa terapkan physical distancing dengan menjaga jarak aman sejauh satu hingga dua meter saat sedang berinteraksi atau berkomunikasi. Maksimalkan kegiatan di rumah saja, yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta tidak melakukan mudik. "Lakukanlah semuanya dengan disiplin," tegas Arianti.

"Jadilah pahlawan, lindungi diri, lindungi orang lain, mari menangkan perang lawan Covid 19. Indonesia Bisa," sambungnya. Dalam kesempatan itu Arianti juga menerangkan mengenai jenisAPDyang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut: Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertamadapat menggunakanAPD berikut ini: Masker bedah, Jubah atau gown

Sarung tangan pemeriksaan Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratoriumyang bekerja di ruang perawatan pasien. Selain itu, mereka juga melakukanpengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

MakaAPD yang dibutuhkan yaitu: Penutup kepala Kacamata pengaman

Masker bedah Jubah atau gown Sarungtangan sekali pakai.

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi. Kelompokini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positifCovid 19. Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu,APDyang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut: Penutup kepala Pengaman muka

Pengaman mata Masker N95 Coverall

Sarung tangan bedah Sepatu boots anti slip. (*)