Pemuda 17 Tahun Ini Intip dan Rekam Ibu Muda yang Tengah Mandi, Ada 15 Video Korban di HP Pelaku

Aksi kurang ajar dilakukan seorang kulibangunan yang sedang mengerjakan proyek renovasirumah di Jalan Imam Bonjol Surabaya. Pemuda 17 tahun berinisial SAM asal Grobogan, Jawa Tengah itu mengintip seorang ibu muda berinisial SA (32) yang sedang mandi melalui lubang exhaust kamar mandi. Tak hanya mengintip, kulibangunan itu juga merekam menggunakan handphone miliknya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya,AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku. "Korban kemudian diam diam melaporkan kejadian itu kepada kami." "Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana."

"Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata Ruth, Jumat (28/2/2020). Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi. Video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.

"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka. Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dalam kasus serupa sebelumnya, polisi menangkap pemasang ponsel di toilet kamar mandi wanita diUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Oknum mahasiswa berinisial AA (19) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku telah merekam 10 mahasiswiyang sedang di toilet. Dalam pengakuannya di depan polisi, AA tidak menyebar rekaman tersebut karena hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dirinya juga mengaku sering menonton film dewasa.

"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (11/11/2019). Seperti diketahui, saat ini AA telah diamankan dan dijadikan tersangka.

Selain AA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut. “Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi. Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober.

Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya. Satu jam kemudian, lanjut Tambunan, tersangka mentransfer gambar tersebut ke ponselnya. Setelah mentransfer gambar, tersangka kembali memasang kamera mini tersebut merekam orang yang berada di dalam toilet.

Dari pengakuannya,tersangka telah merekam 10 orang mahasiswi yang menjadi korbannya. Tersangka mengaku tidak pernah men share gambar gambar yang telah direkamnya, hanya untuk pribadi. "Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.

Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar. AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.

Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian. “Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat. Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.

Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya. Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.