Ketahuan Tak Pakai Masker di Tangsel Didenda Rp 50.000

Untuk mencegah penularan Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan, bagi yang tidak mengenakan masker, akan didenda sebesar Rp 50 ribu. "PSBB sudah menerapkan sanksi, bagi yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50 ribu," ujar Benyamin di Setu, Tangsel.

Orang nomor dua di Tangsel itu menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari penerapan sanksi denda tersebut. Melainkan tujuannya adalah agar warga Tangsel semakin sadar dan mau menerapkan protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan Covid 19. "Kita tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, walaupun uang yang terkumpul itu nanti memang tetap akan masuk ke pendapatan asli daerah," ujarnya.

Benyamin ingin warga Tangsel semakin disiplin. Pasalnya dalam beberapa hari belakangan, jumlah kasus positif Covid 19 terus bertambah. "Yang ingin kita capai adalah disiplin masyarakat, karena selama ini, ini kan pasalnya di pasal 29 itu sanksi administratif namanya, suruh menyebutkan pancasila menyanyikan Indonesia Raya, administratif tidak pidana," ujarnya. Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, sanksi denda baru akan diterapkan pada hari ini, Kamis (20/8/2020).

Beberapa hari sebelumnya, pihaknya suah berkeliling untuk menyosialisasikan kebijakan baru itu. "Kita terapkan hari ini, baru hari ini. Kemarin kemarin itu kita sosialisasi, Pak pakai masker, Bu pakai masker, sekarang akan didenda kalau enggak pakai masker," ujar Muksin. (*)