Pengacara Jerinx Sempat Bertemu Empat Mata dengan Ketua IDI Bali, Ini yang Dibicarakan

Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelum dijadikan tersangka, kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengungkapkan sempatbertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali, Gede Putra Suteja. Pertemuan itu terjadi pada pekan lalu,dan dilakukan secara empat mata.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jerinx melalui pengacaranya itu berniat mencari solusi damai dan tak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum. "Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja." "Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo seperti dilansir

Namun demikian, upaya damai yang dicara oleh pihak Jerinx gagal hingga akhirnya drummer SID itu dijadikan tersangka pada Rabu kemarin. Meski sudah bertemu empat mata dan mendapat respon baik dari ketua IDI Bali, namun Ketua IDI Bali, tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Hal ini lantaran keputusan untuk melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.

"IDI Bali kan tidak bisa sepihak, tanpa melalui mekanisme organisasi. Karena itu keputusan organisasi. Misalnya untuk mencabut laporan gitu ya." "Bukan tidak mau, tapi jadi masih menjadi pertimbangan organisasi internal mereka. Sekarang prosesnya tetap lanjut," kata Gendo. Disisi lain, Gendo mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Seperti diekatahui, saat ini Jerinx telah ditahan di rutan Polda Bali. Jika penangguhan dikabulkan oleh pihak kepolisian, maka Jerinx tak lagi ditahan di rutan. "Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya," lanjut Gendo.

Namun demikian, proses hukum terhadap Jerinx tetap akan terus berjalan nantinya. Diberitakan sebelumnya,Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali. Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama darikepolisian. Jerinxdilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu. Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19". Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya. Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil saksi serta ahli berikut terlapor Jerinx SID.

Jerinx sempat tak hadir saat dimintai keterangan dan baru memenuhi panggilan pada Kamis (6/8/2020). Saat itu ia mengatakan tulisannya itu adalah bentuk kritik kepada IDI. Diberitakan ia mengaku tak punya kebencian ataupun niat menghancurkan ataupun menyakiti perasaan IDI.

"Ini 100 persen sebuah kritikan. Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," ujar Jerinx Seminggu setelah ia dipanggil, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.

Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir “Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya. Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Jerinx menyebut apa yang ia lakukan adalah bentuk memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan rapid test. “Kritik saya ini untuk ibu ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test." "Saya sekarang disel (dipenjara) tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu ibu yang kehilangan anaknya," kata dia ke