OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama Pengawasan Bank Selama Pandemi Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan. Tujuannya guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid 19. Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

"Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (8/9/2020). Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, serta pemeriksaan bank. Selain itu, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, serta tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank. "Kemudian,penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik," pungkas Anto. Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.